Jasa Pembuatan NPWP Online Murah

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yg diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yg digunakan sebagai identitas wajib pajak atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.

Apa Keuntungan Memiliki NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak wajib dimiliki warga Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha. Ini dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.


Syarat Pembuatan untuk Perseorangan

- KTP

- KK (Kartu Keluarga)

- Surat keterangan bekerja (bagi Pegawai    Negeri / Pegawai BUMN).


Syarat Pembuatan untuk Badan Usaha (CV dan PT) ;

- Fc KTP Para Pendiri.

- Fc Akte badan usaha.

- Fc NPWP Pribadi.


Berapa lama pembuatannya?

Tim kami akan membantu anda mengurus dalam waktu maksimal 2 hari kerja dan anda akan mendapatkan Nomor NPWP Virtual, sedangkan Kartu akan dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak ke alamat Rumah / Kantor anda dalam waktu maksimal 1 bulan.

Bagaimana Jika dalam 1 Bulan NPWP belum diterima?

Jika dalam waktu 1 bulan Kartu belum diterima, maka anda bisa minta di printkan ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan menunjukkan Nomor NPWP Virtual dan KTP (Jika Perseorangan) atau KTP Direktur dan Akta Pendirian (Jika Perusahaan)

Berapa biayanya?

Kami akan menyelesaikan pembuatan dan pengurusan dengan biaya ;

- Rp.200.000 untuk Perseorangan

- Rp.400.000 untuk Badan Usaha CV / PT.

Anda hanya perlu menyerahkan syarat dokumennya dan tim kami yang akan mengerjakan hingga selesai.

Percayakan pengurusan (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak anda kepada kami, karena kami sudah berpengalaman melakukan pengurusan usaha lokasi di seluruh indonesia.

Kami mempunyai ratusan klien dengan lokosi usaha tersebar di seluruh wilayah Indonesia, Dokumen dijamin Resmi dan Asli.