1.Apa arti perizinan ?
Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.
2. Apa itu NPWP??
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.
3. Bagaimana cara membuat NPWP?
Untuk NPWP pribadi, syarat-syarat adalah:
Untuk karyawan atau pekerja :
- Fotokopi KTP untuk WNI.
-Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA.
- Surat keterangan bekerja.
- Mengisi formulir pendaftaran.
Bagi pengusaha dan wiraswasta :
Fotokopi KTP.
Fotokopi surat keterangan usaha atau SKU.
Mengisi formulir pendaftaran.
Bagi wanita yang sudah menikah :
- Fotokopi NPWP suami.
- Fotokopi KTP pribadi.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta yang menyatakan bahwa kedua belah pihak menghendaki -pemisahan pelaksanaan hak dan kewajiban antara suami dan istri.
- Mengisi formulir pendaftaran.
4. Mengapa kita perlu NPWP?
Untuk melancarkan administrasi perpajakan.Bahkan untuk saat ini untuk memproses peminjaman uang di Bank harus mempunyai NPWP dan juga Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dulu dikenal sebagai SIUP.
5. Apa itu UD. (Usaha Dagang)?
Usaha dagang adalah kegiatan jual beli barang jasa dan bertujuan untuk mencari keuntungan termasuk melakukan kegiatan sebagai perantara dari kegiatan jual beli tersebut.
6. Apa saja yang termasuk kategori UD. (Usaha Dagang)?
- Pengecer
- Penjualan agen
- Dropshipping
- Ekspor impor
- Distribusi barang besar
7. Apa itu NIB (Nomor Induk Berusaha)?
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah nomor identitas bagi seorang pengusaha, baik skala mikro, kecil, menengah ataupun skala besar.
8. Apa fungsi dari NIB?
NIB ini menggantikan beberapa izin sebelumnya. Izin yang digantikan dengan NIB adalah TDP(Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), juga akses kepabeanan sebagai eksportir dan importir.
9. Apa yang dimaksud dengan CV?
COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV) Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.
10. Apa perbedaan CV dan PT?
- Merupakan bentuk badan usaha yang lebih banyak didirikan oleh kegiatan usaha yang berskala lebih kecil, atau sering di sebut dengan Usaha Kecil Menengah (UKM), sedangkan Bentuk usaha PT merupakan jenis badan usaha yang dapat didirikan dan digunakan untuk usaha dalam skala kecil, menengah ataupun usaha yang berskala besar.
- CV memiliki syarat diantaranya paling sedikit 2 (dua) orang terlibat untuk pendirian usaha tersebut. Bagi Warga Negara Asing (WNA) tidak diperbolehkan untuk ikut terlibat didalam pendirian usaha berbentuk CV. Sedangkan PT memungkinkan untuk Warga Negara Asing (WNA) ikut terlibat didalam pendirian usaha tersebut.
- Dan masih banyak lagi perbedaan lainnya.
0 Komentar
Dilarang memposting komentar yang bersifat kasar, ancaman dan melecehkan pihak lain.