Npwp, UD, CV, NIB, SIUP, PT, AKTA NOTARIS, Sertifikat

Surat Izin Usaha merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengusaha. Surat izin usaha (NPWP, SIUP, NIB, UD, CV, PT dan lain-lain) dapat diibaratkan seperti Surat Izin Mengemudi. Bayangkan jika Anda sedang berkendara namun Anda tidak membawa SIM. Apa yang akan terjadi? Anda pasti akan terkena tilang sesuai dengan Undang-undang.

Begitu juga dengan Surat Izin Usaha. Jika Anda sedang melakuka kegiatan usaha dan tanpa kita duga kita terkena suatu musibah yang berhubungan dengan hukum negara, sedangkan Anda tidak bisa membuktikan surat Izin Usaha yang valid, sudah pasti hal itu akan menambah masalah Anda. Kita tidak meminta musibah tiba, namun segala sesuatu di dunia ini bisa saja terjadi begitu saja tanpa kita sangka dan kita minta.

Berikut adalah beberapa layanan yang kami tawarkan pada blog "Jasa Jatim" ini.


NPWP
(Rp. 200.000)

Persyaratan :

1. KTP
2. Kartu Keluarga

SIUP / NIB
(Rp. 500.000)

Persyaratan :

1. KTP
2. NPWP
3. Lokasi Usaha
4. Jumlah Modal Usaha

UD.(Usaha Dagang)
(Rp. 750.000)

Persyaratan :

1. KTP
2. NPWP
3. Kagiatan Usaha
4. Alamat Usaha

CV.(Commanditaire Vennootschap)
(Rp. 3.000.000)

Persyaratan :

1. Nama CV
2. KTP 2 Orang
3. NPWP
4. Alamat Usaha
5. Kegiatan Usaha

PT.(Perseroan Terbatas)
(Rp. 7.500.000)

Persyaratan :

1. Nama PT
2. KTP Pendiri PT
3. NPWP Semua Pendiri
4. Alamat PT
5. Usaha PT
6. Pembagian Saham
(60% : 40%)
7. Modal PT

Catatan : KTP dan KK harus sinkron.

Kami sering mengalami kendala saat klien kami memberi Kartu Keluarga yang belum diperbarui. Hal itu membuat pengajuan pendaftaran tertolak. KTP dan KK harus bisa dicek secara online di dukcapil daerah setempat.